Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Xeoners Indonesia

Senin, 05 Oktober 2015

Revisi AD / ART MUNAS V, 19 Agustus 2017, Bandar Lampung

REVISI AD/ART MUNAS V, BANDAR LAMPUNG


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
XEONERS INDONESIA
( XEON OWNERS SOCIETY )

ANGGARAN DASAR XEONERS INDONESIA


1.   Bahwa sesungguhnya Pancasila adalah Dasar dan Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjamin Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif diantaranya kegemaran yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.

2.  Bahwa dengan itikad ikut serta mengembangkan kegemaran serta meningkatkan sifat solidaritas maka dibentk sebuah perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU

Pasal 1

Orgainisasi ini bernama XEONERS INDONESIA kepanjangan dari XEON OWNERS SOCIETY, yang merupakan wadah yang menghimpun semua penggemar Motor Matik merik Yamaha Tipe Xeon di Indonesia, dan secara historisnya merupakan klub pertama matik Yamaha Xeon berskala nasional di Indonesia.

Pasal 2

1.    Organisasi ini berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 01 Agustus 2010.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Azas

Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-7Undang Dasar 1945. 

Pasal 4
Tujuan

Tujuan organisasi ini sebagai wadah guna menghimpun seluruh Penggemar Motor Matik Merk Yamaha Tipe Xeon yang bertujuan Mempererat kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota dalam program kegiatan yang positif dan berguna.

BAB III
SIFAT
Pasal 5

1.   Organisasi  ini bersifat nasional dan non politis.
2.  Organisasi ini member kebebasan kepada anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi program yang positif yang bermanfaat bagi anggota maupun bagi organisasi.

BAB IV
LAMBANG

Pasal 6
Pusat

1.   Lambang XEONERS INDONESIA berbentuk Perisai bertuliskan nama dan kepanjangan   Organisasi, tanggal berdiri, dan Logo “X” Yamaha Xeon.
2.     Arti-arti yang terkandung dalam lambing sebagai berikut :
  • Perisai berwarna hitam dan bergaris orange melambangkan pertahanan, wadah, dan  pengikat tali persaudaraan antara sesama anggota.
  • Tulisan XEONERS INDONESIA berwarna putih melambangkan nama organisasi.
  • Logo “X” melambangkan ciri khas pabrikan Yamaha Xeon.
  • Tulisan 01082010 berwarna putih melambangkan tanggal, bulan, dan tahun berdirinya Organisasi ini.
  • Tulisan “Xeon Owners Society” berwarna putih melambangkan kepanjangan dari kata “XEONERS”.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7

1.  Keanggotaan Organisasi ini terdiri dari :
           a)    Pendiri
           b)    Anggota

2. Anggota adalah seseorang ketika mendaftar anggota XEONER INDONESIA memiliki motor matic Yamaha Xeon.

3. Setiap anggota resmi XEONERS INDONESIA tidak diperkenankan untuk mengikuti klub atau komunitas lain di luar XEONERS INDONESIA untuk 1 (satu) varian motor yang sama (Yamaha XEON).

Pasal 8

Keanggotaan berakhir karena :
1.   Meninggal dunia.
2.  Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri tertulis dan atas persetujuan chapter masing-masing.
3.   Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.
4.   Atas rekomendasi AD/ART dari setiap chapter.


BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 9

1.   Kekuasaan tertinggi dalam Organisasi ini berada dalam Musyawarah Nasional (Munas).
2.   Musyawarah Nasional di adakan sekali dalam 2 (dua) tahun dan di lakukan selambat - lambatnya pada akhir bulan Agustus.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat di adakan apabila ada hal penting yang menyangkut kelangsungan hidup Organisasi dan di setujui oleh dua pertiga jumlah chapter.
4.  Musyawarah Nasional harus di hadiri sekurang - kurangnya setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Chapter dan keputusannya harus disetujui setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Chapter yang hadir.

BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 10
Pengurus Pusat

1. Pengurus Organisasi ini sekurang - kurangnya 5 (lima) orang, yaitu Presiden, Wakil 
    Presiden, ekretaris Jenderal, Bendara Umum dan Humas.
2. Pengurus diberhentikan karena :
          a)    Masa bhakti telah selesai dan telah terpilih pengurus baru.
          b)    Mengundurkan diri
          c)    Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.
          d)    Meninggal dunia
3. Setiap pengurus harus membuat laporan pertanggung jawaban yang di sampaikan oleh
    Presiden pada Musyawarah Nasional.
4. Presiden di pilih dan di sahkan oleh Musyawarah Nasional dengan masa bhakti
    kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan Presiden hanya dapat di pilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.
5.  Masa jabatan Presiden yang lama berakhir saat Presiden yang baru terpilih, disahkan, dan dilantik oleh Musyawarah Nasional.
6.  Masa kepengurusan di nyatakan demisioner setelah pengurus menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan di bubarkan setelah terpilih Presiden yang baru.
7.  Presiden yang baru sudah dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilantik.

Pasal 11
KOORDINATOR WILAYAH

1.   Pengurus pusat membantu atau menetapkan wilayah koordinasi sesuai kebutuhan.
2.   Koordinator wilayah dipilih oleh wilayahnya.
3.   Koordinator wilayah bertugas sebagai koordinator kegiatan Xeoners di wilayahnya.
4.   Koordinator wilayah ditetapkan dari hasil Musyawarah Wilayah dan disahkan oleh        pengurus pusat.

Pasal 12
CHAPTER

1.  Anggota dapat mengajukan pembentukan Chapter di wilayahnya minimal setingkat Kota / Kabupaten dengan jumlah minimal 3 (tiga) anggota dan di pimpin oleh Leader Chapter.
2.  Chapter di nyatakan resmi setelah mendapatkan Sertifikasi dari Pengurus Pusat.
3.  Chapter wajib dan hanya menggunakan nama XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY).
4.  Chapter wajib menggunakan Lambang Nasional dan lambing chapter yang di setujui oleh Pengurus Pusat.
5.  Pembentukan kepengurusan Chapter di serahkan ke masing - masing Chapter dan di laporkan kepada kepengurusan Pusat.


BAB VIII
DANA ORGANISASI

Pasal 13

1.  Dana organisasi ini diperoleh dari :
           a)    Uang registrasi yang ditarik satu kali (1X)
           b)    Dana dari sponsor, support ataupun donasi dari member
2.  Penggunaan Dana Organisasi ini diatur oleh kebijakan Pengurus Pusat.


BAB IX
LEGALISASI PEMBUATAN DAN PENDISTRIBUSIAN MERCHANDISE

Pasal 14

1. Member XEONERS INDONESIA dapat mengembangkan kreatifitasnya untuk membuat       dan menjual merchandise yang berlogo dan bertuliskan XEONERS INDONESIA hanya         terbatas untuk member XEONERS INDONESIA saja.
2. Merchandise yang berlogo dan bertuliskan XEONERS INDONESIA dapat dijual bebas         disaat ada event-event tertentu setelah berkoordinasi dengan pengurus pusat.


BAB X
PEMBUATAN ARIBUT

Pasal 15

1.  Atribut resmi XEONERS INDONESIA (Kemeja, Jaket, Plat Logo XI, NRA, KTA) hanya boleh di distribusikan oleh pengurus pusat.
2. Chapter dan perorangan tidak diperkenankan untuk membuat atribut XEONERS
    INDONESIA.
3. Atribut XEONERS INDONESIA tidak boleh dialihkan ke pihak luar dari member 
    XEONERS INDONESIA. 


BAB XI
PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN ATRIBUT

Pasal 16

1. Penggunaan atribut XEONERS INDONESIA ( TPM dan NRA ) hanya boleh digunakan
    member XEONERS INDONESIA dan tidak boleh dipindah tangankan diluar member                XEONERS INDONESIA.


2. Atribut jaket dan kemeja XEONERS INDONESIA hanya di pergunakan member                     XEONERS INDONESIA dan tidak boleh dipindah tangankan diluar member XEONERS              INDONESIA.



BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17

Musyawarah Nasional menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan di dalam Anggaran Rumah Tangga ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar ini.




BAB XIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 18


I. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan                 dengan keputusan Musyawarah Nasional.
2. Apabila organisasi bubar, maka kekayaan Organisasi setelah dikurangi beban atau              tanggungan Organisasi akan digunakan untuk bantuan sosial.
3. Rapat terakhir pembubaran Perkumpulan akan memutuskan kepada siapa kekayaan           diserahkan.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 19


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan tersendiri.


Pasal 20


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Nasional V.

Ditetapkan, 01 Agustus 2010
Direvisi pada tanggal 19 Agustus 2017  Munas V XEONERS INDONESIA
di Bandar Lampung



IWAN SAFWAN
Ketua Dewan Sidang