Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Xeoners Indonesia

Selasa, 31 Desember 2013

Tourjibnas III Xeoners Indonesia










XEONERS INDONESIA // TOURJIBNAS III // SUKABUMI // 7-8 DES 2013

Rabu, 30 Oktober 2013

KOPDARGAB JABODETABEKCIK - BANDUNG - BALI




at PusPen Tanggerang 
_ Markas Kopdar "Xeoners Indonesia Chapter Tangerang / XETAN"_

Jumat, 25 Oktober 2013

Revisi AD/ART MUNAS III, 30 Juni 2013, Semarang, Jawa Tengah

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
XEONERS INDONESIA
(XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)

ANGGARAN DASAR XEONERS INDONESIA

1.  Bahwa sesungguhnya Pancasila adalah Dasar dan Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjamin Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif diantaranya kegemaran yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
2.  Bahwa dengan itikad ikut serta mengembangkan kegemaran serta meningkatkan sifat solidaritas maka dibentk sebuah perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU

Pasal 1

Orgainisasi ini bernama XEONERS INDONESIA kepanjangan dari XEON OWNERS SOCIETY, yang merupakan wadah yang menghimpun semua penggemar Motor Matik merik Yamaha Tipe Xeon di Indonesia, dan secara historisnya merupakan klub pertama matik Yamaha Xeon berskala nasional di Indonesia.

Pasal 2

1.    Organisasi ini berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 01 Agustus 2010.

BAB II
AZAS dan TUJUAN

Pasal 3
Azas

Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 4
Tujuan

Organisasi ini sebagai wadah guna menghimpun seluruh Penggemar Motor Matik Merk Yamaha Tipe Xeon yang bertujuan Mempererat kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota dalam program kegiatan yang positif dan berguna.


BAB III
SIFAT

Pasal 5

1.    Organisasi  ini bersifat nasional dan non politis.
2.    Organisasi ini member kebebasan kepada anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi program yang positif yang bermanfaat bagi anggota maupun bagi organisasi.

BAB IV
LAMBANG

Pasal 6
Pusat

1.  Lambang XEONERS INDONESIA berbentuk Perisai bertuliskan nama dan kepanjangan Organisasi, tanggal berdiri, dan Logo “X” Yamaha Xeon.
2.  Arti - arti yang terkandung dalam lambing sebagai berikut :

  • Perisai berwarna hitam dan bergaris orange melambangkan pertahanan, wadah, dan pengikat tali persaudaraan antara sesama anggota
  • Tulisan XEONERS INDONESIA berwarna putih melambangkan nama organisasi.
  • Logo “X” melambangkan ciri khas pabrikan Yamaha Xeon.
  • Tulisan 01082010 berwarna putih melambangkan tanggal, bulan, dan tahun berdirinya Organisasi ini.
  • Tulisan “Xeon Owners Society” berwarna putih melambangkan kepanjangan dari kata “XEONERS”.







BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7

1.    Keanggotaan Organisasi ini terdiri dari :
           a)    Sesepuh
           b)    Anggota
2.    Sesepuh adalah pendiri organisasi ini.
3.    Anggota adalah pemilik Motor Matik Merk Yamaha Xeon yang telah memiliki Nomor Registrasi.

Pasal 8

Keanggotaan berakhir karena :
1.    Meninggal dunia.
2.    Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3.    Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.


BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 9

1.  Kekuasaan tertinggi dalam Organisasi ini berada dalam Musyawarah Nasional (Munas).
2.  Musyawarah Nasional di adakan sekali dalam 2 (dua) tahun dan di lakukan selambat - lambatnya pada akhir bulan Agustus.
3.  Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat di adakan apabila ada hal penting yang menyangkut kelangsungan hidup Organisasi dan di setujui oleh dua pertiga jumlah chapter.
4.  Musyawarah Nasional harus di hadiri sekurang - kurangnya setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Chapter dan keputusannya harus di setujui setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Chapter yang hadir.

BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 10
Pengurus Pusat

1.  Pengurus Organisasi ini sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, Bendara Umum dan Humas.
2.  Pengurus diberhentikan karena :
            a)    Masa bhakti telah selesai dan telah terpilih pengurus baru.
            b)    Mengundurkan diri
            c)    Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.
            d)    Meninggal dunia
3.  Setiap pengurus harus membuat laporan pertanggung jawaban yang di sampaikan oleh Presiden pada Musyawarah Nasional.
4.  Presiden di pilih dan di sahkan oleh Musyawarah Nasional dengan masa bhakti kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan Presiden hanya dapat di pilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.
5.  Masa jabatan Presiden yang lama berakhir saat Presiden yang baru terpilih, di sahkan, dan di lantik oleh Musyawarah Nasional.
6.  Masa kepengurusan di nyatakan demisioner setelah pengurus menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan di bubarkan setelah terpilih Presiden yang baru.
7.  Presiden yang baru sudah dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilantik.

Pasal 11
KORWIL

1.    Pengurus pusat membantu atau menetapkan wilayah koordinasi sesuai kebutuhan.
2.    Korwil dipilih oleh wilayahnya.
3.    Korwil bertugas sebagai koordinator kegiatan Xeoners di wilayahnya.
4.    Korwil ditetapkan dari hasil Musyawarah Wilayah dan disahkan oleh pengurus pusat.

Pasal 12
CHAPTER

1.  Anggota dapat mengajukan pembentukan Chapter di wilayahnya minimal setingkat Kota / Kabupaten dengan jumlah minimal 5 (lima) anggota dan di pimpin oleh Chapter Leader.
2.  Chapter di nyatakan resmi setelah mendapatkan Sertifikasi dari Pengurus Pusat.
3.  Chapter wajib dan hanya menggunakan nama XEONERS INDONESIA ( XEON OWNERS SOCIETY ).
4.  Chapter wajib menggunakan Lambang Nasional dan lambing chapter yang di setujui oleh Pengurus Pusat.
5.  Pembentukan kepengurusan Chapter di serahkan ke masing - masing Chapter dan di laporkan kepada kepengurusan Pusat.

BAB VIII
DANA ORGANISASI

Pasal 13

1.  Dana organisasi ini di peroleh dari :
           a)    Uang registrasi yang ditarik satu kali (1X)
           b)    Dana dari sponsor.

2.  Penggunaan Dana Organisasi ini di atur oleh kebijakan Pengurus Pusat.



BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14

Musyawarah Nasional menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga. Peraturan - peraturan di dalam Anggaran Rumah Tangga ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar ini.

BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 15

1.  Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat di laksanakan dengan keputusan Musyawarah Nasional.
2.  Apabila organisasi bubar, maka kekayaan Organisasi setelah di kurangi beban atau tanggungan Organisasi akan digunakan untuk bantuan sosial.
3.  Rapat terakhir pembubaran Perkumpulan akan memutuskan kepada siapa kekayaan di serahkan.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 16

Hal - hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan tersendiri.

Pasal 17

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak di tetapkan dalam Musyawarah Nasional II.


Ditetapkan, 1 Agustus 2010

Direvisi pada tanggal 30 Juni 2013
Munas III Xeoners Indonesia
di Semarang – Jawa Tengah




BURHAN SURYAWANTO
Ketua Dewan Sidang

Minggu, 20 Oktober 2013

Sejarah Kepengurusan Xeoners Indonesia



KEPENGURUSAN XEONERS INDONESIA 2017 - 2019
  • President XI : - 
  • Wakil XI : Miftah F. Aqil (X-314)
  • Seketaris : Angga Bozem ( X-432)
  • Bendahara : Iwan Safwan (X-548)
  • Divisi Logistik : Romy Ferizal (X-033) 
  • Div. Keanggotaan : Ogie Asmawijaya (X-786)
  • Div. Humas: Heri Sufarmanto (X - 949)

KEPENGURUSAN XEONERS INDONESIA 2016 - 2017

  • President XI : Andy Subhan (X-476)
  • Wakil XI : Novendra (X-314)
  • Seketaris : Jaka Ferdiansyah ( X-765)
  • Bendahara : Eko Sastra Wijaya (X-298)
  • Divisi Logistik : Romy Ferizal (X-033) 
  • Div. Keanggotaan : Indra Palus (X-741)

KEPENGURUSAN XEONERS INDONESIA 2015 - 2017
  • President XI : Andy Subhan (X-476)
  • Wakil XI : Novendra (X-314)
  • Seketaris : Jaka Ferdiansyah ( X-765)
  • Bendahara : Eko Sastra Wijaya (X-298)
  • Divisi Logistik : Romy Ferizal (X-033) 
  • Divisi Logistik 2 : Rizki Nur Ramadhan (X-580)
  • Div. Keanggotaan : Danang Prihantoro (X-898)

KEPENGURUSAN XEONERS INDONESIA 2015
  • President XI : Mukti Ali (X-218)
  • Wakil XI : -
  • Seketaris : Gery E ( X-211) 
  • Bendahara : Eka S (X-401) 
  • Humas Internal : Kaey (X-127) 
  • Humas Eksternal : Modex (X-297) 
  • Div. Keanggotaan : Novendra (X-314) 
  • Div. Acara : Faisal (X-610)

KEPENGURUSAN XEONERS INDONESIA 2013 - 2015
  • President XI : Meify Baheransyah (X-310) 
  • Wakil XI : Mukti Ali (X-218) 
  • Seketaris : Gery E ( X-211) 
  • Bendahara : Eka S (X-401) 
  • Humas Internal : Kaey (X-127) 
  • Humas Eksternal : Modex (X-297) 
  • Div. Keanggotaan : Novendra(X-314) 
  • Div. Acara : Faisal (X-610)