1. setiap anggota XEONERS Indonesia dapat mengajukan pembentukan chapter di wilayahnya masing-masing.
2. Ajukan pendirian chapter dengan menghubungi Sekertaris XEONERS INDONESIA Pusat Bro Jaka ( call/WA 0859-3977-0865)
3. Syarat minimal tingkat chapter adalah kota/kotamadya.
4. Syarat minimal jumlah anggota adalah 5 orang
5. Sudah terbentuk kepengurusan minimal ketua, sekretaris dan bendahara.
6. Setelah data-data kami terima dengan lengkap kami akan mengirimkan sertifikat pendirian chapter yang ditandatangani ketua pusat dan di cap sebagai tanda resmi diakuinya chapter tersebut.
7. Chapter wajib dan hanya mengunakan nama XEONERS (XEON OWNERS SOCIETY).
8. Chapter wajib dan hanya mengunakan Lambang yang digunakan oleh Pusat dan menambahkan tulisan dengan nama wilayah Chapter itu terbentuk.
9. Pembentukan kepengurusan Chapter diserahkn ke masing – masing Chapter dan dilaporkan kepada kepengurusan Pusat.
Pengurus pusat XEONERS INDONESIA
Sekretariat: Jl. TB SImatupang No.33, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 12540
Phone: 0813-8736-1800 (Angga Bozem X-432 Sekertaris Xeoners Indonesia Pusat)
Sekretariat: Jl. TB SImatupang No.33, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 12540
Phone: 0813-8736-1800 (Angga Bozem X-432 Sekertaris Xeoners Indonesia Pusat)