ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
XEONERS INDONESIA
( XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA )
ANGGARAN DASAR XEONERS INDONESIA
1. Bahwa sesungguhnya Pancasila adalah Dasar dan Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjamin Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif diantaranya kegemaran yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
2. Bahwa dengan iktikad ikut serta mengembangkan kegemaran serta meningkatkan sifat solidaritas maka dibentuk sebuah perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Pasal 2
1. Perkumpulan ini berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kantor kesekretariatan di DKI Jakarta.
2. Perkumpulan ini resmi dibentuk pada tanggal 01 Agustus 2010.
BAB II
AZAS dan TUJUAN
Pasal 3
Pasal 4
BAB III
SIFAT
Pasal 5
2. Perkumpulan ini bersifat nasional, tidak berafiliasi dengan organisasi manapun
3. Perkumpulan ini memberi kebebasan kepada Anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi program yang positif yang bermanfaat bagi Anggota maupun bagi Organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
a. Anggota Sesepuh,
b. Anggota Luar Biasa,
c. Anggota Biasa.
2. Anggota Sesepuh adalah pendiri dan pengurus awal perkumpulan ini terbentuk.
3. Yang dapat menjadi Anggota Luar Biasa adalah orang yang bersimpati kepada Organisasi dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
4. Yang dapat menjadi Anggota Biasa adalah pemilik dan penggemar Motor Matik Merk Yamaha Type Xeon.
5. Anggota yang memiliki kendaraan Motor Matik Merk Yamaha Type Xeon yang masih menjadi milik perusahaan, instansi pemerintahan dan militer belum dapat mendaftarkan kendaraan tersebut di perkumpulan kecuali atas ijin dari instansi/perusahaan yang bersangkutan atau sedang dalam proses balik nama.
6. Keanggotaan ini bersifat bebas dan tidak mengikat.
Pasal 7
Keangotaan berakhir karena :
2. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3. Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan Organisasi.
Pasal 8
MUSYAWARAH NASIONAL
2. Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam 1(satu) tahun.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila :
a. Diminta oleh dua pertiga jumlah Chapter.
b. Ada hal penting yang menyangkut kelangsungan hidup Perkumpulan.
4. Keputusan dalam Musyawarah Nasional diambil secara musyawarah.
Pasal 9
1. Pengurus Perkumpulan ini sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yaitu satu Presiden, satu Sekretaris, dan satu Bendahara. Apabila diperlukan dapat mengangkat Wakil Presiden.
2. Pengurus diberhentikan karena :
a. Masa bhakti telah selesai dan telah terpilih pengurus baru,
b. Mengundurkan diri,
c. Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan Organisasi.
d. Meninggal dunia.
3. Setiap Pengurus harus membuat laporan kerja setiap tahun pada Musyawarah Nasional Tahunan dan pada akhir masa bhaktinya dilaporkan pada Musyawarah Nasional melalui Laporan Pertanggung Jawaban yang disampaikan oleh Presiden.
4. Pengurus diangkat dari peserta Musyawarah Nasional, masa bhakti pengurus selama 2 (dua) Tahun dan Presiden hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.
5. Pergantian kepengurusan dilakukan selambatnya pada akhir bulan Agustus tahun yang ditentukan.
6. Masa jabatan Presiden yang lama berakhir saat Presiden yang baru terpilih, disahkan, dan dilantik oleh Musyawarah Nasional.
7. Masa kepengurusan yang lama masih berlaku sampai dibubarkan oleh Presiden yang baru.
8. Presiden yang baru sudah dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilantik.
Pasal 10
CHAPTER
2. Chapter dinyatakan resmi setelah mendapatkan Sertifikasi dari Pusat.
3. Chapter wajib dan hanya mengunakan nama XEONERS (XEON OWNERS SOCIETY).
4. Chapter wajib dan hanya mengunakan Lambang yang digunakan oleh Pusat dan menambahkan tulisan dengan nama wilayah Chapter itu terbentuk.
5. Pembentukan kepengurusan Chapter diserahkan ke masing – masing Chapter dan dilaporkan kepada kepengurusan Pusat.
BAB V
KEKAYAAN dan DANA
Pasal 11
a. Uang pangkal yang ditarik satu kali (1X) dan iuran Anggota yang ditarik dari Chapter setiap tahun.
b. Dana dari sponsor.
c. Hasil – hasil lain yang sah menurut hukum.
2. Penggunan kekayaan Perkumpulan ini diatur dengan peraturan tersendiri.
BAB VI
PERUBAHAN dan PEMBUBARAN
Pasal 12
2. Apabila Perkumpulan bubar, maka kekayaan Perkumpulan setelah dikurangi beban atau tanggungan Perkumpulan akan digunakan untuk bantuan social.
3. Rapat terakhir pembubaran Perkumpuan akan memutuskan kepada siapa kekayaan diserahkan.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Pasal 15
PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 001/PT/XEONERS/2010-1
SUMBER DANA
1. Pengurus dapat meminjam dana dari pihak ketiga setelah melaporkannya pada Musyawarah Nasional secara terperinci dari mana, digunakan untuk apa, dan apapun persetujuannya yang menyangkut dengan peminjaman tersebut.
2. Perkumpulan dapat menerima titipan barang untuk dijual dengan mendapatkan komisi sebesar 5% (lima perseratus) dari keuntungan, yang akan dimasukan ke kas Perkumpulan.
PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 002/PT/XEONERS/2010-1
BONUS
1. Perkumpulan akan memberikan bonus bagi Anggota yang mewakili XEONERS INDONESIA untuk mengikuti kegiatan di luar XEONERS INDONESIA, baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
2. Bonus ditetapkan oleh Pengurus dan dilaporkan dalam Musyawarah Nasional Tahunan
3. Bonus yang diberikan berupa gratis iuran bulanan anggota XEONERS INDONESIA, Besar dan criteria pemberian bonus sebagai berikut :
a. Mewakili XEONERS INDONESIA di Luar Negeri : 6 bulan
b. Mewakili XEONERS INDONESIA di Dalam Negeri/Luar Propinsi : 3 bulan
c. Mewakili XEONERS INDONESIA di Musda IMI : 2 bulan
4. Bonus juga akan diberikan untuk kegiatan – kegiatan lain yang bersifat incidental dan akan diputuskan oleh Pengurus.
PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 003/PT/XEONERS/2010-1
Kartu Tanda Anggota (KTA) – Tanda Pengenal Motor (TPM) – Seragam Jaket
Kartu Tanda Anggota (KTA)
1. Kartu Tanda Anggota (KTA) diberikan kepada setiap Anggota XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY).
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas diri yang resmi dan sah Anggota XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY).
3. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) 1 (satu) tahun dan diperpanjang setiap tahun.
Sistem Penomoran Kartu Tanda Anggota (KTA)
a. Sistem penomoran diawali dengan huruf X diikuti dengan minimal 3 digit angka.
b. Nomor Anggota diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran anggota.
c. Anggota Luar Biasa tidak mendapatkan Nomor Anggota.
Tanda Pengenal Motor (TPM)
1. Tanda Pengenal Motor (TPM) diberikan kepada setiap Anggota XEONERS INDONESIA.
2. Tanda Pengenal Motor (TPM) dipasang di motor matik Xeon Anggota sebagai Identitas Kendaraan.
3. Tanda Pengenal Motor (TPM) dipasang tepat dibawah Lampu Belakang dan di atas Plat Nomor.
4. Jumlah Tanda Pengenal Motor (TPM) yang dicetak untuk setiap Anggota sesuai dengan jumlah motor Anggota yang terdaftar di Perkumpulan.
5. Bentuk Tanda Pengenal Motor (TPM) sebagai berikut :
Kartu Tanda Anggota (KTA) ataupun Tanda Pengenal Motor (TPM) wajib dikembalikan kepada Pengurus apabila yang bersangkutan sudah tidak menjadi Anggota XEONERS INDONESIA.
Seragam Jaket.
1. Jaket diberikan kepada setiap Anggota XEONERS INDONESIA.
2. Jaket wajib digunakan pada setiap kegiatan XEONERS INDONESIA.
3. Produksi Jaket diserahkan pada masing – masing Chapter sesuai dengan desain yang telah ditentukan sebelumnya.
4. Desain Jaket sebagai berikut :
PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 004/PT/XEONERS/2010-1
Tugas dan Sanksi Pengurus
1. Tugas Pengurus adalah :
- Membuat Program Kerja.
- Menjalankan Program Kerja.
- Menghadiri Rapat Pengurus.
- Menghadiri Rapat yang menyangkut tugas dan fungsinya.
2. President atau Chapter Leader berhak dan wajib memberikan sanksi kepada Pengurus bila :
- Tiga kali (3X) tidak menghadiri rapat.
- Tidak membuat dan menjalankan tugas dan kewajiban lainnya sebagai Pengurus.
3. Sanksi tersebut diberikan dengan urutan sebagai berikut :
a. Peringatan tertulis / lisan.
b. Pemberhentian sementara sebagai Pengurus.
c. Pemberhentian sebagai Pengurus.
4. Bila ada pemberhentian Pengurus, Presiden atau Chapter Leader wajib melaporkannya pada Musyawarah Nasional
ditetapkan pada tgl 1 Agustus 2010 pada Musyawarah Nasional (MuNas) 1 Xeoners Indonesia di Cipanas, Puncak.
ttd. pjs presiden xeoners indonesia,