19.25
Xeoners Indonesia
Visi
1. Sebagai assosiasi untuk mengembangkan dan memperkenalkan dunia otomotif
2. Menjadi organisasi yang memiliki kesadaran sosial tinggi
3. Memperat tali persaudaraan antar club motor khususnya, dan khalayak ramai pada umumnya
4. Menjadikan XEONERS INDONESIA sebagai wadah otomotif yang bermuatan positif
5. Diharapkan untuk bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam etika berkendara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku
Misi
1. Menjaga tali persaudaraan antar sesama club otomotif khususnya dan masyarakat pada umumnya
2. Menghimpun dan mempersatukan seluruh pemakai atau pemilik Yamaha Matik Xeon di seluruh wilayah Nusantara tanpa memandang dari pada perbedaan Suku, Agama, Ras dan Golongan yang sesuai dengan azas Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang Undang Dasar 45.
3. Mengubah citra negatif tentang komunitas motor yang telah melekat di masyarakat
4. Menjadikan XEONERS INDONESIA sebagai club motor yang bersifat positif dan berorientasi pada sikap yang profesional
11.40
Xeoners Indonesia
1. setiap anggota XEONERS Indonesia dapat mengajukan pembentukan chapter di wilayahnya masing-masing.
2. Ajukan pendirian chapter dengan menghubungi Sekertaris XEONERS INDONESIA Pusat Bro Jaka ( call/WA 0859-3977-0865)
3. Syarat minimal tingkat chapter adalah kota/kotamadya.
4. Syarat minimal jumlah anggota adalah 5 orang
5. Sudah terbentuk kepengurusan minimal ketua, sekretaris dan bendahara.
6. Setelah data-data kami terima dengan lengkap kami akan mengirimkan sertifikat pendirian chapter yang ditandatangani ketua pusat dan di cap sebagai tanda resmi diakuinya chapter tersebut.
7. Chapter wajib dan hanya mengunakan nama XEONERS (XEON OWNERS SOCIETY).
8. Chapter wajib dan hanya mengunakan Lambang yang digunakan oleh Pusat dan menambahkan tulisan dengan nama wilayah Chapter itu terbentuk.
9. Pembentukan kepengurusan Chapter diserahkn ke masing – masing Chapter dan dilaporkan kepada kepengurusan Pusat.
Pengurus pusat XEONERS INDONESIA
Sekretariat: Jl. TB SImatupang No.33, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 12540
Phone: 0813-8736-1800 (Angga Bozem X-432 Sekertaris Xeoners Indonesia Pusat)
11.38
Xeoners Indonesia
silahkan klik button Register Now di sisi kanan halaman untuk membuka form pendaftaran. petunjuk selanjutnya silahkan cek email anda setelah mengisi form pendaftaran.
silahkan isi form pada button orange disisi kanan halaman web kami :
1. Setelah anda menngisi form akan ada balasan ke alamat email anda. sementara anda berstatus CALON ANGGOTA hingga anda meneruskan proses ke point berikutnya.
2. Anda dapat menjadi anggota penuh dan mendapat nomor keanggotaan setelah anda melakukan proses registrasi keanggotaan.
3. Pembayaran biaya registrasi sesuai petunjuk poin 3 berikut :
- Lakukan transfer biaya pendaftaran sebesar Rp.110.000,- untuk non chapter, dan untuk chapter area silahkan menghubungi divisi Keanggotaan atau Leader Chapter wilayah domisili anda.
- Kit berupa TPM (Tanda Pengenal Motor), Plat Besi Xeoners Indonesia 3d & KTA keanggotaan.
4. Anda akan mendapatkan nomor keanggotaan setelah konfirmasi pembayaran dan Kit keanggotaan dari kami berupa KTA (kartu tanda anggota) dan TPM (Tanda Pengenal Motor) berbentuk plat berbahan logam, dan sticker standar. Biaya pengiriman Kit keanggotaan menjadi tanggungan anggota. Kit akan dikirimkan setelah kami menerima konfirmasi transfer biaya pendaftaran anda ditambah biaya pengiriman.
5. KIT keanggotaan anda akan kami kirim ke alamat langsung bagi non chapter dan ke alamat sekeretariat untuk chapter area.
6. Daftar Chapter dapat dilihat di menu Chapter.
7. Selanjutnya anda akan kami hubungkan ke Chapter di wilayah domisili anda.
8. Bagi anda yang tidak tinggal di cakupan wilayah Chapter XEONERS INDONESIA, Bisa menghubungi Divisi keanggotaan Bro Ogie Asmawijaya (081387000786 call/WA).
9. Seluruh anggota WAJIB mengikuti tata tertib dan AD/ART XEONERS INDONESIA
Pengurus pusat XEONERS INDONESIA
Sekretariat: Jl. TB SImatupang No.33, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 12540
phone: 0813-87000-786 (Ogie Asmawijaya X-786 div.Keanggotaan)
11.05
Xeoners Indonesia
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
XEONERS INDONESIA
( XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA )
ANGGARAN DASAR XEONERS INDONESIA
1. Bahwa sesungguhnya Pancasila adalah Dasar dan Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjamin Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif diantaranya kegemaran yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
2. Bahwa dengan iktikad ikut serta mengembangkan kegemaran serta meningkatkan sifat solidaritas maka dibentuk sebuah perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama XEONERS INDONESIA kepanjangan dari XEON OWNERS SOCIETY, yang merupakan wadah yang menghimpun semua penggemar Motor Matik merk Yamaha Tipe Xeon di Indonesia, dan secara historisnya merupakan klub pertama matik Yamaha XEON berskala nasional di indonesia.
Pasal 2
1. Perkumpulan ini berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kantor kesekretariatan di DKI Jakarta.
2. Perkumpulan ini resmi dibentuk pada tanggal 01 Agustus 2010.
BAB II
AZAS dan TUJUAN
Pasal 3
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila.
Pasal 4
Perkumpulan ini sebagai wadah guna menghimpun seluruh Penggemar Motor Matik Merk Yamaha Tipe Xeon yang bertujuan mempererat kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota dalam program kegiatan yang positif dan berguna.
BAB III
SIFAT
Pasal 5
1. Perkumpulan ini bersifat non politis
2. Perkumpulan ini bersifat nasional, tidak berafiliasi dengan organisasi manapun
3. Perkumpulan ini memberi kebebasan kepada Anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi program yang positif yang bermanfaat bagi Anggota maupun bagi Organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Keanggotaan Perkumpulan ini terdiri dari :
a. Anggota Sesepuh,
b. Anggota Luar Biasa,
c. Anggota Biasa.
2. Anggota Sesepuh adalah pendiri dan pengurus awal perkumpulan ini terbentuk.
3. Yang dapat menjadi Anggota Luar Biasa adalah orang yang bersimpati kepada Organisasi dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
4. Yang dapat menjadi Anggota Biasa adalah pemilik dan penggemar Motor Matik Merk Yamaha Type Xeon.
5. Anggota yang memiliki kendaraan Motor Matik Merk Yamaha Type Xeon yang masih menjadi milik perusahaan, instansi pemerintahan dan militer belum dapat mendaftarkan kendaraan tersebut di perkumpulan kecuali atas ijin dari instansi/perusahaan yang bersangkutan atau sedang dalam proses balik nama.
6. Keanggotaan ini bersifat bebas dan tidak mengikat.
Pasal 7
Keangotaan berakhir karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3. Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan Organisasi.
Pasal 8
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan ini berada dalam Musyawarah Nasional (Munas).
2. Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam 1(satu) tahun.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila :
a. Diminta oleh dua pertiga jumlah Chapter.
b. Ada hal penting yang menyangkut kelangsungan hidup Perkumpulan.
4. Keputusan dalam Musyawarah Nasional diambil secara musyawarah.
Pasal 9
1. Pengurus Perkumpulan ini sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yaitu satu Presiden, satu Sekretaris, dan satu Bendahara. Apabila diperlukan dapat mengangkat Wakil Presiden.
2. Pengurus diberhentikan karena :
a. Masa bhakti telah selesai dan telah terpilih pengurus baru,
b. Mengundurkan diri,
c. Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan Organisasi.
d. Meninggal dunia.
3. Setiap Pengurus harus membuat laporan kerja setiap tahun pada Musyawarah Nasional Tahunan dan pada akhir masa bhaktinya dilaporkan pada Musyawarah Nasional melalui Laporan Pertanggung Jawaban yang disampaikan oleh Presiden.
4. Pengurus diangkat dari peserta Musyawarah Nasional, masa bhakti pengurus selama 2 (dua) Tahun dan Presiden hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.
5. Pergantian kepengurusan dilakukan selambatnya pada akhir bulan Agustus tahun yang ditentukan.
6. Masa jabatan Presiden yang lama berakhir saat Presiden yang baru terpilih, disahkan, dan dilantik oleh Musyawarah Nasional.
7. Masa kepengurusan yang lama masih berlaku sampai dibubarkan oleh Presiden yang baru.
8. Presiden yang baru sudah dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilantik.
Pasal 10
CHAPTER
1. Anggota dapat mengajukan pembentukan Chapter diwilayahnya minimal setingkat Kota dengan jumlah minimal anggota 5 (lima) anggota dan dipimpin oleh Chapter Leader.
2. Chapter dinyatakan resmi setelah mendapatkan Sertifikasi dari Pusat.
3. Chapter wajib dan hanya mengunakan nama XEONERS (XEON OWNERS SOCIETY).
4. Chapter wajib dan hanya mengunakan Lambang yang digunakan oleh Pusat dan menambahkan tulisan dengan nama wilayah Chapter itu terbentuk.
5. Pembentukan kepengurusan Chapter diserahkan ke masing – masing Chapter dan dilaporkan kepada kepengurusan Pusat.
BAB V
KEKAYAAN dan DANA
Pasal 11
1. Kekayaan Perkumpulan ini diperoleh dari :
a. Uang pangkal yang ditarik satu kali (1X) dan iuran Anggota yang ditarik dari Chapter setiap tahun.
b. Dana dari sponsor.
c. Hasil – hasil lain yang sah menurut hukum.
2. Penggunan kekayaan Perkumpulan ini diatur dengan peraturan tersendiri.
BAB VI
PERUBAHAN dan PEMBUBARAN
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Nasional. Musyawarah Nasional harus dihadiri sekurang – kurangnya setengah dari jumlah Chapter dan keputusannya harus disetujui lebih dari setengah jumlah Chapter yang hadir.
2. Apabila Perkumpulan bubar, maka kekayaan Perkumpulan setelah dikurangi beban atau tanggungan Perkumpulan akan digunakan untuk bantuan social.
3. Rapat terakhir pembubaran Perkumpuan akan memutuskan kepada siapa kekayaan diserahkan.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Musyawarah Nasional menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga. Peraturan – peraturan di dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 15
Anggaran dasar ini berlaku sejak berdirinya XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA).
PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 001/PT/XEONERS/2010-1
SUMBER DANA
1. Pengurus dapat meminjam dana dari pihak ketiga setelah melaporkannya pada Musyawarah Nasional secara terperinci dari mana, digunakan untuk apa, dan apapun persetujuannya yang menyangkut dengan peminjaman tersebut.
2. Perkumpulan dapat menerima titipan barang untuk dijual dengan mendapatkan komisi sebesar 5% (lima perseratus) dari keuntungan, yang akan dimasukan ke kas Perkumpulan.
PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 002/PT/XEONERS/2010-1
BONUS
1. Perkumpulan akan memberikan bonus bagi Anggota yang mewakili XEONERS INDONESIA untuk mengikuti kegiatan di luar XEONERS INDONESIA, baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
2. Bonus ditetapkan oleh Pengurus dan dilaporkan dalam Musyawarah Nasional Tahunan
3. Bonus yang diberikan berupa gratis iuran bulanan anggota XEONERS INDONESIA, Besar dan criteria pemberian bonus sebagai berikut :
a. Mewakili XEONERS INDONESIA di Luar Negeri : 6 bulan
b. Mewakili XEONERS INDONESIA di Dalam Negeri/Luar Propinsi : 3 bulan
c. Mewakili XEONERS INDONESIA di Musda IMI : 2 bulan
4. Bonus juga akan diberikan untuk kegiatan – kegiatan lain yang bersifat incidental dan akan diputuskan oleh Pengurus.
PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 003/PT/XEONERS/2010-1
Kartu Tanda Anggota (KTA) – Tanda Pengenal Motor (TPM) – Seragam Jaket
Kartu Tanda Anggota (KTA)
1. Kartu Tanda Anggota (KTA) diberikan kepada setiap Anggota XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY).
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas diri yang resmi dan sah Anggota XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY).
3. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) 1 (satu) tahun dan diperpanjang setiap tahun.
Sistem Penomoran Kartu Tanda Anggota (KTA)
a. Sistem penomoran diawali dengan huruf X diikuti dengan minimal 3 digit angka.
b. Nomor Anggota diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran anggota.
c. Anggota Luar Biasa tidak mendapatkan Nomor Anggota.
Tanda Pengenal Motor (TPM)
1. Tanda Pengenal Motor (TPM) diberikan kepada setiap Anggota XEONERS INDONESIA.
2. Tanda Pengenal Motor (TPM) dipasang di motor matik Xeon Anggota sebagai Identitas Kendaraan.
3. Tanda Pengenal Motor (TPM) dipasang tepat dibawah Lampu Belakang dan di atas Plat Nomor.
4. Jumlah Tanda Pengenal Motor (TPM) yang dicetak untuk setiap Anggota sesuai dengan jumlah motor Anggota yang terdaftar di Perkumpulan.
5. Bentuk Tanda Pengenal Motor (TPM) sebagai berikut :
Kartu Tanda Anggota (KTA) ataupun Tanda Pengenal Motor (TPM) wajib dikembalikan kepada Pengurus apabila yang bersangkutan sudah tidak menjadi Anggota XEONERS INDONESIA.
Seragam Jaket.
1. Jaket diberikan kepada setiap Anggota XEONERS INDONESIA.
2. Jaket wajib digunakan pada setiap kegiatan XEONERS INDONESIA.
3. Produksi Jaket diserahkan pada masing – masing Chapter sesuai dengan desain yang telah ditentukan sebelumnya.
4. Desain Jaket sebagai berikut :
PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 004/PT/XEONERS/2010-1
Tugas dan Sanksi Pengurus
1. Tugas Pengurus adalah :
- Membuat Program Kerja.
- Menjalankan Program Kerja.
- Menghadiri Rapat Pengurus.
- Menghadiri Rapat yang menyangkut tugas dan fungsinya.
2. President atau Chapter Leader berhak dan wajib memberikan sanksi kepada Pengurus bila :
- Tiga kali (3X) tidak menghadiri rapat.
- Tidak membuat dan menjalankan tugas dan kewajiban lainnya sebagai Pengurus.
3. Sanksi tersebut diberikan dengan urutan sebagai berikut :
a. Peringatan tertulis / lisan.
b. Pemberhentian sementara sebagai Pengurus.
c. Pemberhentian sebagai Pengurus.
4. Bila ada pemberhentian Pengurus, Presiden atau Chapter Leader wajib melaporkannya pada Musyawarah Nasional
ditetapkan pada tgl 1 Agustus 2010 pada Musyawarah Nasional (MuNas) 1 Xeoners Indonesia di Cipanas, Puncak.
ttd. pjs presiden xeoners indonesia,
19.45
Xeoners Indonesia
|
9 Pendiri Xeoners Indonesia |
XEONERS ( xeon owners society ) adalah Club Motor yamaha xeon berskala nasional di indonesia. didirikan pada MUNAS 1 Xeoners indonesia di Cipanas, puncak, pada tanggal 01 Agustus 2010.
Pendiri XEONERS INDONESIA yaitu:
Nama : PIPIN ARIPIN KOESMA
Nama : ARIS RASIDIN DAHLAN
Nama : HARUN AGUS SUSANTO
XEONERS INDONESIA juga club xeon yang resmi dibawah naungan YAMAHA dengan resmi diterima sebagai anggota di YRFI (Yamaha Riders Federation Indonesia) indonesia pada tanggal 6 februari 2011. bahkan XEONERS INDONESIA merupakan salah satu deklarator terbentuknya YRC sekarang menjadi YRFI jabar di bandung.
Saat ini anggota kami tersebar dari mulai aceh hingga papua, bahkan sudah terbentuk kepengurusan chapter di beberapa kota dan tentunya segera menyusul di kota-kota lainnya. Mari Bergabung bersama Kami menyatukan owners xeon dari sabang sampai merauke., dan mari bersama sama kita ciptakan Bikers yang santun dijalan, mematuhi peraturan lalu lintas dan berperan serta dalam membangun bangsa.
email : xeoners@gmail.com.
registrasi.xeoners@gmail.com
So, let's join with us.