REVISI AD/ART MUNAS IV, DKI JAKARTA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
XEONERS INDONESIA
( XEON OWNERS SOCIETY )
ANGGARAN DASAR XEONERS INDONESIA
1. Bahwa sesungguhnya Pancasila adalah Dasar dan Falsafah Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjamin Bangsa Indonesia dalam
mencapai tujuannya yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam
pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang
bersifat positif diantaranya kegemaran yang berhubungan dengan kendaraan
bermotor.
2. Bahwa dengan itikad ikut serta
mengembangkan kegemaran serta meningkatkan sifat
solidaritas maka
dibentk sebuah perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU
Pasal 1
Orgainisasi ini bernama XEONERS INDONESIA kepanjangan dari XEON
OWNERS SOCIETY, yang merupakan wadah yang menghimpun semua penggemar Motor
Matik merik Yamaha Tipe Xeon di Indonesia, dan secara historisnya merupakan
klub pertama matik Yamaha Xeon berskala nasional di Indonesia.
Pasal 2
1. Organisasi ini
berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Organisasi ini resmi
dibentuk pada tanggal 01 Agustus 2010.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-7Undang Dasar
1945.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi ini sebagai wadah guna menghimpun seluruh
Penggemar Motor Matik Merk Yamaha Tipe Xeon yang bertujuan Mempererat
kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota dalam program kegiatan yang positif
dan berguna.
BAB III
SIFAT
Pasal 5
1. Organisasi ini bersifat
nasional dan non politis.
2. Organisasi ini member kebebasan
kepada anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi program yang
positif yang bermanfaat bagi anggota maupun bagi organisasi.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 6
Pusat
1. Lambang XEONERS INDONESIA
berbentuk Perisai bertuliskan nama dan kepanjangan Organisasi, tanggal berdiri,
dan Logo “X” Yamaha Xeon.
2. Arti-arti yang terkandung dalam
lambing sebagai berikut :
- Perisai berwarna hitam dan
bergaris orange melambangkan pertahanan, wadah, dan pengikat tali
persaudaraan antara sesama anggota.
- Tulisan XEONERS INDONESIA
berwarna putih melambangkan nama organisasi.
- Logo “X” melambangkan ciri khas
pabrikan Yamaha Xeon.
- Tulisan 01082010 berwarna putih
melambangkan tanggal, bulan, dan tahun berdirinya Organisasi ini.
- Tulisan “Xeon Owners Society”
berwarna putih melambangkan kepanjangan dari kata “XEONERS”.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Keanggotaan Organisasi ini terdiri
dari :
a) Sesepuh
b) Anggota
2. Sesepuh adalah pendiri organisasi
ini.
3. Anggota adalah seseorang ketika
mendaftar anggota XEONER INDONESIA memiliki motor
matic Yamaha Xeon.
Pasal 8
Keanggotaan berakhir karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan
sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3. Diberhentikan karena
pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.
BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 9
1. Kekuasaan tertinggi dalam
Organisasi ini berada dalam Musyawarah Nasional (Munas).
2. Musyawarah Nasional di adakan
sekali dalam 2 (dua) tahun dan di lakukan selambat
lambatnya pada akhir
bulan Agustus.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa
dapat di adakan apabila ada hal penting yang menyangkut
kelangsungan hidup
Organisasi dan di setujui oleh dua pertiga jumlah chapter.
4. Musyawarah Nasional harus di
hadiri sekurang - kurangnya setengah lebih 1 (satu) dari jumlah
Chapter dan
keputusannya harus disetujui setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Chapter yang
hadir.
BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 10
Pengurus Pusat
Pengurus Organisasi ini sekurang - kurangnya 5 (lima)
orang, yaitu Presiden,
Wakil Presiden, Sekretaris
Jenderal, Bendara Umum dan Humas.
2. Pengurus diberhentikan karena :
a) Masa bhakti telah selesai dan telah terpilih pengurus baru.
b) Mengundurkan diri
c) Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan
organisasi.
d) Meninggal dunia
Setiap pengurus harus membuat laporan pertanggung jawaban yang di
sampaikan oleh
Presiden pada Musyawarah Nasional.
3. Presiden di pilih dan di sahkan oleh Musyawarah Nasional dengan
masa bhakti kepengurusan
selama 2 (dua) tahun dan Presiden hanya dapat di pilih untuk 2
(dua) kali masa bhakti berturut-turut.
4. Masa jabatan Presiden yang lama berakhir saat Presiden yang baru
terpilih, disahkan, dan dilantik oleh Musyawarah Nasional.
6. Masa kepengurusan di nyatakan
demisioner setelah pengurus menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan
di bubarkan setelah terpilih Presiden yang baru.
7. Presiden yang baru sudah dapat
menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah
dilantik.
Pasal 11
KORDINATOR WILAYAH / KORWIL
1. Pengurus pusat
membantu atau menetapkan wilayah koordinasi sesuai kebutuhan.
2. Korwil dipilih oleh
wilayahnya.
3. Korwil bertugas
sebagai koordinator kegiatan Xeoners di wilayahnya.
4. Korwil ditetapkan dari
hasil Musyawarah Wilayah dan disahkan oleh pengurus pusat.
Pasal 12
CHAPTER
1. Anggota dapat mengajukan pembentukan Chapter di wilayahnya minimal
setingkat Kota
Kabupaten dengan jumlah minimal 5 (lima) anggota dan di pimpin
oleh Chapter Leader.
2. Chapter di nyatakan resmi setelah
mendapatkan Sertifikasi dari Pengurus Pusat.
3. Chapter wajib dan hanya menggunakan
nama XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY).
4. Chapter wajib menggunakan Lambang
Nasional dan lambing chapter yang di setujui oleh Pengurus Pusat.
5. Pembentukan kepengurusan Chapter di serahkan ke masing - masing
Chapter dan di laporkan kepada kepengurusan Pusat.
BAB VII
DANA ORGANISASI
Pasal 13
1. Dana organisasi ini diperoleh dari
:
a) Uang registrasi yang ditarik satu kali (1X)
b) Dana dari sponsor.
2. Penggunaan Dana Organisasi ini
diatur oleh kebijakan Pengurus Pusat.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Musyawarah Nasional menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga.
Peraturan-peraturan di dalam Anggaran Rumah Tangga ini tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar ini.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
1. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat
di laksanakan dengan keputusan Musyawarah Nasional.
2. Apabila organisasi bubar, maka kekayaan Organisasi setelah di
kurangi beban atau
tanggungan Organisasi akan di gunakan untuk bantuan sosial.
3. Rapat terakhir pembubaran Perkumpulan akan
memutuskan kepada siapa kekayaan di serahkan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran
Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 17
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IV.
Ditetapkan, 01 Agustus 2010
Direvisi pada tanggal 16 Mei 2015
Munas IV XEONERS INDONESIA
di DKI Jakarta
Gus Argo
Ketua Dewan Sidang