Selasa, 31 Desember 2013
Rabu, 30 Oktober 2013
Jumat, 25 Oktober 2013
Revisi AD/ART MUNAS III, 30 Juni 2013, Semarang, Jawa Tengah
17.39
Xeoners Indonesia
XEONERS INDONESIA
(XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
ANGGARAN DASAR XEONERS INDONESIA
1. Bahwa sesungguhnya
Pancasila adalah Dasar dan Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang menjamin Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya yakni
Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam pembangunan manusia seutuhnya
perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif diantaranya
kegemaran yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
2. Bahwa dengan itikad ikut
serta mengembangkan kegemaran serta meningkatkan sifat solidaritas maka dibentk
sebuah perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU
Pasal 1
Orgainisasi ini bernama XEONERS INDONESIA kepanjangan dari XEON
OWNERS SOCIETY, yang merupakan wadah yang menghimpun semua penggemar Motor
Matik merik Yamaha Tipe Xeon di Indonesia, dan secara historisnya merupakan
klub pertama matik Yamaha Xeon berskala nasional di Indonesia.
Pasal 2
1.
Organisasi ini
berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Organisasi ini resmi
dibentuk pada tanggal 01 Agustus 2010.
BAB II
AZAS dan TUJUAN
Pasal 3
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Tujuan
Organisasi ini sebagai wadah guna menghimpun seluruh Penggemar
Motor Matik Merk Yamaha Tipe Xeon yang bertujuan Mempererat kekeluargaan,
menghimpun aspirasi Anggota dalam program kegiatan yang positif dan berguna.
BAB III
SIFAT
Pasal 5
1.
Organisasi ini
bersifat nasional dan non politis.
2.
Organisasi ini member
kebebasan kepada anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi
program yang positif yang bermanfaat bagi anggota maupun bagi organisasi.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 6
Pusat
1. Lambang XEONERS
INDONESIA berbentuk Perisai bertuliskan nama dan kepanjangan Organisasi,
tanggal berdiri, dan Logo “X” Yamaha Xeon.
2. Arti - arti yang
terkandung dalam lambing sebagai berikut :
- Perisai berwarna hitam dan bergaris orange melambangkan pertahanan, wadah, dan pengikat tali persaudaraan antara sesama anggota
- Tulisan XEONERS INDONESIA berwarna putih melambangkan nama organisasi.
- Logo “X” melambangkan ciri khas pabrikan Yamaha Xeon.
- Tulisan 01082010 berwarna putih melambangkan tanggal, bulan, dan tahun berdirinya Organisasi ini.
- Tulisan “Xeon Owners Society” berwarna putih melambangkan kepanjangan dari kata “XEONERS”.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.
Keanggotaan Organisasi
ini terdiri dari :
a)
Sesepuh
b)
Anggota
2.
Sesepuh adalah pendiri
organisasi ini.
3.
Anggota adalah pemilik
Motor Matik Merk Yamaha Xeon yang telah memiliki Nomor Registrasi.
Pasal 8
Keanggotaan berakhir karena :
1.
Meninggal dunia.
2.
Atas permintaan sendiri
dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3.
Diberhentikan karena
pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.
BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 9
1. Kekuasaan tertinggi
dalam Organisasi ini berada dalam Musyawarah Nasional (Munas).
2. Musyawarah Nasional
di adakan sekali dalam 2 (dua) tahun dan di lakukan selambat - lambatnya pada akhir
bulan Agustus.
3. Musyawarah Nasional Luar
Biasa dapat di adakan apabila ada hal penting yang menyangkut kelangsungan hidup
Organisasi dan di setujui oleh dua pertiga jumlah chapter.
4. Musyawarah Nasional harus
di hadiri sekurang - kurangnya setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Chapter dan
keputusannya harus di setujui setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Chapter yang
hadir.
BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 10
Pengurus Pusat
1. Pengurus Organisasi ini
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris
Jenderal, Bendara Umum dan Humas.
2. Pengurus diberhentikan
karena :
a)
Masa bhakti telah
selesai dan telah terpilih pengurus baru.
b)
Mengundurkan diri
c)
Diberhentikan karena
pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.
d)
Meninggal dunia
3. Setiap pengurus harus
membuat laporan pertanggung jawaban yang di sampaikan oleh Presiden pada
Musyawarah Nasional.
4. Presiden di pilih dan
di sahkan oleh Musyawarah Nasional dengan masa bhakti kepengurusan selama 2
(dua) tahun dan Presiden hanya dapat di pilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti
berturut-turut.
5. Masa jabatan Presiden
yang lama berakhir saat Presiden yang baru terpilih, di sahkan, dan di lantik
oleh Musyawarah Nasional.
6. Masa kepengurusan
di nyatakan demisioner setelah pengurus menyampaikan laporan pertanggung jawaban
(LPJ) dan di bubarkan setelah terpilih Presiden yang baru.
7. Presiden yang baru sudah
dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah
dilantik.
Pasal 11
KORWIL
1.
Pengurus pusat membantu
atau menetapkan wilayah koordinasi sesuai kebutuhan.
2.
Korwil dipilih oleh
wilayahnya.
3.
Korwil bertugas sebagai
koordinator kegiatan Xeoners di wilayahnya.
4.
Korwil ditetapkan dari
hasil Musyawarah Wilayah dan disahkan oleh pengurus pusat.
Pasal 12
CHAPTER
1. Anggota dapat mengajukan
pembentukan Chapter di wilayahnya minimal setingkat Kota / Kabupaten dengan jumlah
minimal 5 (lima) anggota dan di pimpin oleh Chapter Leader.
2. Chapter di nyatakan resmi
setelah mendapatkan Sertifikasi dari Pengurus Pusat.
3. Chapter wajib dan hanya
menggunakan nama XEONERS INDONESIA ( XEON OWNERS SOCIETY ).
4. Chapter wajib
menggunakan Lambang Nasional dan lambing chapter yang di setujui oleh Pengurus
Pusat.
5. Pembentukan kepengurusan
Chapter di serahkan ke masing - masing Chapter dan di laporkan kepada kepengurusan
Pusat.
BAB VIII
DANA ORGANISASI
Pasal 13
1. Dana organisasi ini
di peroleh dari :
a) Uang registrasi yang ditarik satu kali (1X)
b)
Dana dari sponsor.
2. Penggunaan Dana
Organisasi ini di atur oleh kebijakan Pengurus Pusat.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Musyawarah Nasional menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga.
Peraturan - peraturan di dalam Anggaran Rumah Tangga ini tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar ini.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
1. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat di laksanakan dengan keputusan Musyawarah
Nasional.
2. Apabila organisasi
bubar, maka kekayaan Organisasi setelah di kurangi beban atau tanggungan
Organisasi akan digunakan untuk bantuan sosial.
3. Rapat terakhir
pembubaran Perkumpulan akan memutuskan kepada siapa kekayaan di serahkan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
Hal - hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran
Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 17
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
di tetapkan dalam Musyawarah Nasional II.
Ditetapkan,
1 Agustus 2010
Direvisi
pada tanggal 30 Juni 2013
Munas
III Xeoners Indonesia
di
Semarang – Jawa Tengah
BURHAN SURYAWANTO
Ketua
Dewan Sidang
Minggu, 20 Oktober 2013
Sejarah Kepengurusan Xeoners Indonesia
14.16
Xeoners Indonesia
KEPENGURUSAN XEONERS INDONESIA 2017 - 2019
- President XI : -
- Wakil XI : Miftah F. Aqil (X-314)
- Seketaris : Angga Bozem ( X-432)
- Bendahara : Iwan Safwan (X-548)
- Divisi Logistik : Romy Ferizal (X-033)
- Div. Keanggotaan : Ogie Asmawijaya (X-786)
- Div. Humas: Heri Sufarmanto (X - 949)
KEPENGURUSAN XEONERS INDONESIA 2016 - 2017
- President XI : Andy Subhan (X-476)
- Wakil XI : Novendra (X-314)
- Seketaris : Jaka Ferdiansyah ( X-765)
- Bendahara : Eko Sastra Wijaya (X-298)
- Divisi Logistik : Romy Ferizal (X-033)
- Div. Keanggotaan : Indra Palus (X-741)
KEPENGURUSAN XEONERS INDONESIA 2015 - 2017
- President XI : Andy Subhan (X-476)
- Wakil XI : Novendra (X-314)
- Seketaris : Jaka Ferdiansyah ( X-765)
- Bendahara : Eko Sastra Wijaya (X-298)
- Divisi Logistik : Romy Ferizal (X-033)
- Divisi Logistik 2 : Rizki Nur Ramadhan (X-580)
- Div. Keanggotaan : Danang Prihantoro (X-898)
KEPENGURUSAN XEONERS INDONESIA 2015
- President XI : Mukti Ali (X-218)
- Wakil XI : -
- Seketaris : Gery E ( X-211)
- Bendahara : Eka S (X-401)
- Humas Internal : Kaey (X-127)
- Humas Eksternal : Modex (X-297)
- Div. Keanggotaan : Novendra (X-314)
- Div. Acara : Faisal (X-610)
KEPENGURUSAN XEONERS INDONESIA 2013 - 2015
- President XI : Meify Baheransyah (X-310)
- Wakil XI : Mukti Ali (X-218)
- Seketaris : Gery E ( X-211)
- Bendahara : Eka S (X-401)
- Humas Internal : Kaey (X-127)
- Humas Eksternal : Modex (X-297)
- Div. Keanggotaan : Novendra(X-314)
- Div. Acara : Faisal (X-610)