Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Xeoners Indonesia

Rabu, 21 September 2011

AD/ART MUNAS II, 04 Juni 2011. Kuningan. Jawa Barat

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
XEONERS INDONESIA
( XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA )

ANGGARAN DASAR XEONERS INDONESIA

1.    Bahwa sesungguhnya Pancasila adalah Dasar dan Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjamin Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif diantaranya kegemaran yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
2. Bahwa dengan iktikad ikut serta mengembangkan kegemaran serta meningkatkan sifatsolidaritas maka dibentuk sebuah perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1

Organisasi ini bernama XEONERS INDONESIA kepanjangan dari XEON OWNERS SOCIETY, yang merupakan wadah yang menghimpun semua penggemar Motor Matik merk Yamaha Tipe Xeon di Indonesia, dan secara historisnya merupakan klub pertama matik Yamaha XEON berskala nasional di indonesia.

Pasal 2

1.      Organisasi ini berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Organisasi  ini resmi dibentuk pada tanggal 01 Agustus 2010.


BAB II
AZAS dan TUJUAN
Pasal 3
Azas

Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Tujuan

Organisasi ini sebagai wadah guna menghimpun seluruh Penggemar Motor Matik Merk Yamaha Tipe Xeon yang bertujuan mempererat kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota dalam program kegiatan yang positif dan berguna.

BAB III
SIFAT
Pasal 5

1.    Organisasi ini bersifat nasional dan non politis.
2.  Organisasi ini memberi kebebasan kepada Anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi program yang positif yang bermanfaat bagi Anggota maupun bagi Organisasi.

BAB IV
LAMBANG

Pasal 6
Pusat

1.     Lambang XEONERS INDONESIA berbentuk Perisai bertuliskan nama dan kepanjangan Organisasi, tanggal berdiri, dan Logo “ X “ Yamaha Xeon.
2.     Arti – arti yang terkandung dalam lambang sebagai berikut:

-      Perisai berwarna hitam dan bergaris orange melambangkan pertahanan, wadah, dan pengikat tali persaudaraan antar sesama anggota.
-      Tulisan XEONERS INDONESIA berwarna putih melambangkan nama organisasi.
-       Logo “ X “ melambangkan cirri khas pabrikan Yamaha Xeon.
-  Tulisan 01082010 berwarna putih melambangkan tanggal, bulan, dan tahun berdirinya Organisasi ini.
-    Tulisan “ Xeon Owners Society” berwarna putih melambangkan kepanjangan dari kata “XEONERS”.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7

1.   Keanggotaan Organisasi ini terdiri dari :
a)      Sesepuh,
b)      Anggota.
2.   Sesepuh adalah pendiri organisasi ini.
3.  Anggota adalah pemilik Motor Matik Merk Yamaha Type Xeon yang telah memiliki Nomor Registrasi.

Pasal 8

Keangotaan berakhir karena :
1.      Meninggal dunia.
2.      Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3.      Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan Organisasi.


BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 9


1.      Kekuasaan tertinggi dalam Organisasi ini berada dalam Musyawarah Nasional (Munas).
2.   Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun dan dilakukan selambat-   lambatnya pada akhir bulan Agustus.
3.  Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila ada hal penting yang   menyangkut kelangsungan hidup Organisasi dan disetujui oleh dua pertiga jumlah     chapter.
4.      Musyawarah Nasional harus dihadiri sekurang – kurangnya setengah lebih 1 (satu) dari   jumlah Chapter dan keputusannya harus disetujui setengah lebih 1 (satu) dari  jumlah   Chapter yang hadir.


BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 10
Pengurus Pusat

1.  Pengurus Organisasi ini sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Humas.
2.    Pengurus diberhentikan karena :
a)      Masa bhakti telah selesai dan telah terpilih pengurus baru,
b)      Mengundurkan diri,
c)      Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan Organisasi.
d)      Meninggal dunia.
3.   Setiap Pengurus harus membuat laporan pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Presiden pada Musyawarah Nasional.
4. Presiden dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Nasional dengan masa bhakti kepengurusan selama 2 (dua) Tahun dan Presiden hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.
5.   Masa jabatan Presiden yang lama berakhir saat Presiden yang baru terpilih, disahkan, dan dilantik oleh Musyawarah Nasional.
6.  Masa kepengurusan yang lama masih berlaku sampai dibubarkan oleh Presiden yang baru.
7.    Presiden yang baru sudah dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilantik.

Pasal 11
CHAPTER
1. Anggota dapat mengajukan pembentukan Chapter diwilayahnya minimal setingkat Kota/Kabupaten dengan jumlah minimal anggota 5 (lima) anggota dan dipimpin oleh Chapter Leader.
2.   Chapter dinyatakan resmi setelah mendapatkan Sertifikasi dari Pengurus Pusat.
3. Chapter wajib dan hanya mengunakan nama XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY).
4.   Chapter wajib mengunakan Lambang Nasional dan lambang chapter yang disetujui oleh Pengurus Pusat.
5. Pembentukan kepengurusan Chapter diserahkan ke masing – masing Chapter dan dilaporkan kepada kepengurusan Pusat.


BAB VIII
DANA ORGANISASI
Pasal 12

1.    Dana Organisasi ini diperoleh dari :
a)      Uang Registrasi yang ditarik satu kali (1X).
b)      Dana dari sponsor.

2.     Penggunan Dana Organisasi ini diatur oleh kebijakan Pengurus Pusat.


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13

Musyawarah Nasional menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga. Peraturan – peraturan di dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar ini.



BAB X
PERUBAHAN dan PEMBUBARAN
Pasal 14

1.   Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Nasional.
2. Apabila Organisasi bubar, maka kekayaan Organisasi setelah dikurangi beban atau tanggungan Organisasi akan digunakan untuk bantuan sosial.
3.  Rapat terakhir pembubaran Perkumpulan akan memutuskan kepada siapa kekayaan diserahkan.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 15

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan tersendiri.

Pasal 16

Anggaran dasar atau Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Nasional II.




Ditetapkan pada tgl. 04 Juni 2011
Munas II Xeoners Indonesia
di Linggar Jati – Kuningan– Jawa Barat




EDDY TAUFIK HIDAYAT
Ketua Dewan Sidang




  
PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 001/PT/XEONERS/2011-2
SUMBER DANA
1. Pengurus dapat meminjam dana dari pihak ketiga setelah melaporkannya pada Musyawarah Nasional secara terperinci dari mana, digunakan untuk apa, dan apapun persetujuannya yang menyangkut dengan peminjaman tersebut.
2.  Perkumpulan dapat menerima titipan barang untuk dijual dengan mendapatkan komisi sebesar 5% (lima perseratus) dari keuntungan, yang akan dimasukan ke kas Perkumpulan.


PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 002/PT/XEONERS/2011-2
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
1.  Kartu Tanda Anggota (KTA) diberikan kepada setiap Anggota XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY).
2.  Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas diri yang resmi dan sah Anggota   XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY).
3.  Masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) 1 (satu) tahun dan diperpanjang setiap tahun.
4.     KTA diproduksi setiap 6 bulan sekali
5.     Sistem Penomoran Kartu Tanda Anggota (KTA) :
a)      Sistem penomoran diawali dengan huruf X diikuti dengan minimal 3 digit angka.
b)      Nomor Anggota diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran anggota
6.  Kartu Tanda Anggota (KTA) wajib dikembalikan kepada Pengurus apabila yang   bersangkutan sudah tidak menjadi Anggota XEONERS INDONESIA.


PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 003/PT/XEONERS/2011-2
TANDA PENGENAL MOTOR (TPM)
1.    Tanda Pengenal Motor (TPM) diberikan kepada setiap Anggota XEONERS INDONESIA.
2. Tanda Pengenal Motor (TPM) dipasang di motor matik Xeon Anggota sebagai Identitas Kendaraan.
3.  Tanda Pengenal Motor (TPM) dipasang tepat dibawah Lampu Belakang dan di atas Plat Nomor.
4.  Jumlah Tanda Pengenal Motor (TPM) yang dicetak untuk setiap Anggota sesuai dengan jumlah motor Anggota yang terdaftar di Perkumpulan.
5.  Tanda Pengenal Motor (TPM) wajib dikembalikan kepada Pengurus apabila yang bersangkutan sudah tidak menjadi Anggota XEONERS INDONESIA.
6.     Bentuk Tanda Pengenal Motor (TPM) sebagai berikut :





PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 004/PT/XEONERS/2011-2
SERAGAM JACKET
1.     Jaket wajib digunakan pada setiap kegiatan XEONERS INDONESIA.
2.     Produksi Jaket diserahkan pada masing – masing Chapter sesuai dengan desain yang telah ditentukan oleh pengurus pusat
3.     Desain Jaket sebagai berikut :









PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 005/PT/XEONERS/2011-2
KEMEJA NASIONAL
1.   Kemeja Nasional wajib digunakan pada setiap kegiatan bersama/nasional XEONERS INDONESIA.
2.  Produksi kemeja diserahkan pada masing – masing Chapter sesuai dengan desain yang telah ditentukan oleh pengurus pusat
3.     Desain kemeja sebagai berikut :


Desain Kemeja Berdasarkan keputusan MUNAS II (Kemeja Nasional)






Desain Kemeja jika Chapter ingin menambahkan Logo Chapter :

PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 006/PT/XEONERS/2011-2
TUGAS DAN SANKSI PENGURUS
1.      Tugas Pengurus adalah :
a)      Membuat Program Kerja.
b)      Menjalankan Program Kerja.
c)      Menghadiri Rapat Pengurus.
d)      Menghadiri Rapat yang menyangkut tugas dan fungsinya.
2.  Presiden atau Chapter Leader berhak dan wajib memberikan sanksi kepada Pengurus apabila :
a)      Tiga kali (3X) berturut-turut  tidak menghadiri rapat tanpa alasan yang jelas.
b)   Tidak membuat dan menjalankan tugas dan kewajiban lainnya sebagai Pengurus.
3.      Sanksi tersebut diberikan dengan urutan sebagai berikut :
a)      Peringatan tertulis / lisan.
b)      Pemberhentian sementara sebagai Pengurus.
c)      Pemberhentian sebagai Pengurus.

  


PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 007/PT/XEONERS/2011-2
MUSYAWARAH NASIONAL
1.      Peserta munas di tetapkan sebagai berikut :
a.   3 orang Pembina pusat, 3 suara.
b.   9 orang sesepuh/pendiri, 9 suara
c.  3 orang perwakilan chapter dengan komposisi 1 orang Leader chapter dan 2 pendamping, 3 suara.
d.    1 orang perwakilan regional non chapter, 1 suara
2.      regional non chapter ditetapkan pengurus pusat dengan pertimbangan tertentu.



PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 008/PT/XEONERS/2011-2
REGISTRASI KEANGGOTAAN
1.  seseorang dinyatakan anggota resmi xeoners Indonesia seteah mendapat nomor keanggotaan yang diberikan oleh pengurus pusat.
2.   pengurus pusat dapat memberikan nomor anggota setelah mendapat rekomendasi dari pengurus chapter tempat calon anggota bernaung.
3.  untuk calon anggota yang berada pada wilayah non chapter dapat mengajukan langsung proses keanggotaan dan mendapat nomor keanggotaan dari pengurus pusat.
4. pengurus pusat dapat mencopot keanggotaan seseorang setelah mendapat rekomendasi dari chapter tempat anggota bernaung.



PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 009/PT/XEONERS/2011-2
MUSYAWARAH CHAPTER
1.     pengurus chapter dipilih dalam musyawarah chapter (Muschap)
2.   struktur kepengurusan chapter minimal terdiri dari leader chapter, bendahara dan  sekertaris.
3.   pengurus chapter wajib membuat program kerja tahunan dan melaporkannya ke pusat.